Kamis, 26 Mei 2016

pasar modal uas



PASAR MODAL
Secara historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak jaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912  di Batavia. Pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC. Meskipun pasar modal telah ada sejak tahun 1912, perkembangan dan pertumbuhan tidak diharapkan, bahkan pada beberapa periode kegiatan pasar modal mengalami kevakuman. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti perang dunia ke ! dan 2, perpindahan kekuasaan dari pemerintah Republik Indonesia, dan berbagai kondisi yang menyebabkan operasi busa efek tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Pemerintah Republik Indonesia mengaktifkan kembali tahun 1977, dan beberapa tahun kemudian pasar modal mengalami pertumbuhan seiring dengan berbagai insentif dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah. Secara singkat, tonggak perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut :
(Desember 1912) : Bursa efek pertama di Indonesia di bentuk di Batavia oleh pemerintah Hidia Belanda.
(1914 = 1918) : Bursa efek di Batavia ditutup selama perang dunia !.
(1925 – 1942) : Bursa efek di Jakarta dibuka kembali bersama dengan bursa efek di Semarang dan Surabaya.
(awal tahun 1939) : karena isu politik (perang dunia 2) bursa efek di Semarang dan Surabaya ditutup.
(1942 – 1952) : bursa efek di Jakarta ditutup kembali selama perang dunia 2.
(1956) : program nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa efek semakin tidak aktif.
(1956 – 1977) : perdagangan di Bursa efek vakum.
*        Pengertian Pasar Modal
Menurut Husnan (2003) : pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerrintah, public authorities, maupun perusahaan swasta. Menurut Usman (1990:62), umumnya surat – surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal dapat dibedakan menjadi surat berharga besifat hutang dan surat berharga yang bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat hutang umumnya dikenal dengan nama saham. Lebih jauh dapat juga didefinisikan bahwa obligasi : bukti pengakuan hutang dari perusahaan sedangkan saham adalah bukti penyertaan dari perusahaan.
Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi . termasuk didalamnya adalah bank – bank komesial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat – surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit : suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memeperdagangkan saham – saham, obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000:4). Dilihat darri pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikan perusahaan kepada masyarakat.
Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut Kasmir (2001:183 – 189) :
1.     Emiten
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat – surat berharga atu melakukan emisi di bursa efek (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saha, ( RUPS), antara lain :
*        Perluasan usaha, modal yang dieroleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
*        Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal asing.
*        Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
2.     Investor
Pemodal yang akan memebeli atau menanamkan modalnya diperusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
*     Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan dipilihnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
*     Kepemilikan perusahaan semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar perusahaan (menguasai) perusahaan.
*     Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar – benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
3.     Lembaga penunjang
Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.